APA ITU FISIOTERAPI?
Fisioterapi merupakan
ilmu yang menitikberatkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi
alat gerak/fungsi tubuh yang terganggu yang kemudian diikuti dengan
proses/metode terapi gerak.
Menurut Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.778 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan
Fisioterapi di Sarana Kesehatan, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan
yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara,
dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan
modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi dapat
melatih pasien dengan olahraga khusus,
penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa alat khusus untuk
mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat diatasi dengan
latihan–latihan fisioterapi.
Orang yang menjalankan pelayanan
Fisioterapi disebut Fisioterapis. Fisioterapis adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dimensi Pelayanan Fisioterapi
meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan
pemulihan gangguan sistem gerak dan fungsi dalam rentang kehidupan dari
praseminasi sampai ajal, yang terdiri dari upaya-upaya:
a.Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
b.Penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktik, klinik privat, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian.
a.Peningkatan dan pencegahan (promotif dan preventif), Pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olahraga, tempat kerja/industri dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
b.Penyembuhan dan pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktik, klinik privat, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan penelitian.
Berdasarkan ruang lingkup
pelayanan fisioterapi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dibagi menjadi:
a.Fisioterapi Kesehatan Wanita
b.Fisioterapi Tumbuh Kembang
Anak
c.Fisioterapi Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
d.Fisioterapi Usia Lanjut
e.Fisioterapi Olahraga
f.Fisioterapi Kesehatan
Masyarakat
g.Fisioterapi Pelayanan Medik:
pengembangan pelayanan fisioterapi pelayanan medik didasari pada spesifikasi
problem kesehatan pasien, seperti fisioterapi Muskuloskeletal (penyembuhan dan
pemulihan gangguan anggota gerak tubuh terdiri dari otot, tulang, sendi,
jaringan ikat), Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal (penyembuhan dan pemulihan pada
gangguan jantung, pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi Neuromuskular
(penyembuhan dan pemulihan pada gangguan sistem syaraf pusat dan sistem syaraf
tepi), Fisioterapi Integument (penyembuhan dan pemulihan pada kecacatan fisik
dan kulit).
Fisioterapi dalam melaksanakan praktik fisioterapi
berwenang untuk melakukan:
a.Asesment Fisioterapi;
b.Diagnosa Fisioterapi;
c.Perencanaan Fisioterapi;
d.Intervensi Fisioterapi;
e.Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Fisioterapi dapat melaksanakan
praktik Fisioterapi pada saranan kesehatan, praktik perseorangan dan/atau
berkelompok. Fisioterapi dalam melakukan praktik Fisioterapi dapat menerima
pasien/klien dengan atau tanpa rujukan.
Ada berbagai macam jenjang
pendidikan Fisioterapi di Indonesia saat ini yaitu: D3, D4 dan S1+Pendidikan
Profesi, gelar pendidikan Fisioterapi di Indonesia adalah: D3 (A.Md.Ft atau
A.Md.Fis), D4 (S.St.Ft) S1 (S.Ft atau S.Fis) dan gelar pendidikan profesi
Fisioterapi disebut dengan "Physio".
Referensi :https://id.wikipedia.org/wiki/Fisioterapi
Komentar
Posting Komentar